Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pemungutan PPN atas Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pihak Lain

freepik

Demi mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Hal ini diatur secara langsung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK-58/2022).

Pemerintah melalui PMK-58/2022 menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Rekanan. Pihak Lain diartikan sebagai Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan jasa. Sedangkan Rekanan diartikan sebagai Pengusaha yang menyediakan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, maka terutang PPN atau PPN dan PPnBM yang cara penghitungannya sebagai berikut:

Terutang PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Terutang PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PPN atau PPN dan PPnBM terutang ini juga wajib disetor dan dilaporkan oleh Pihak Lain.

Penyetoran atas pajak yang dipungut ini langsung disetorkan ke kas negara melalui modul penerimaan negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan Pelaporan atas PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut dilakukan melalui SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain yang wajib dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Selain itu disebutkan juga di dalam Pasal 8 PMK-58/2022 penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rekanan dapat dikreditkan Pajak Masukannya.